Warga Gerebek Pasangan Sesama Jenis di Kosan

DPD-PAN-Kuningan
BERSAING SEHAT: Ketua DPD PAN H Udin Kusnedi (kemeja putih), salam komando bersama sejumlah pengurus sekaligus para calon Ketua DPD PAN, usai rapat persiapan menjelang musda yang akan digelar Minggu (17/1). Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Sebuah kos-kosan di Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan digerebek warga, Selasa (19/1) malam. Hasilnya warga mendapati sepasang lelaki penyuka sesama alias homoseks diduga sedang melakukan perbuatan asusila di salah satu kamar.
Berdasarkan informasi dihimpun, penggerebekan kos-kosan tersebut berawal dari keresahan warga yang kerap melihat sepasang laki-laki dan perempuan keluar masuk kosan. Hingga akhirnya, warga pun bersepakat melakukan penggerebekan dengan didampingi perangkat kelurahan dan anggota Polsek Kuningan pada Selasa malam.
Mengejutkan, bukan pasangan laki-laki dan perempuan yang didapat warga, melainkan seorang pemuda tanggung dan waria sedang dalam kondisi nyaris telanjang di salah satu kamar kos. Atas temuan tersebut, warga pun menggelandang pasangan sesama jenis tersebut ke kantor Polsek Kuningan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Kuningan Kompol Agus Suroso membenarkan kejadian penggerebekan tersebut. Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan sesama jenis tersebut hingga Rabu (20/1) pagi.
“Benar, tadi malam ada penggerebekan sebuah kos-kosan di Purwawinangun oleh warga. Kami pun kaget, di dalam salah satu kamar ternyata ada laki-laki dan waria, diduga sedang melakukan sesuatu. Atas temuan tersebut, keduanya pun kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kompol Agus Surono kepada Radar.
Agus mengatakan, terhadap pasangan sesama tersebut pihaknya tidak menjerat dengan pasal asusila mengingat keduanya sudah masuk dalam kategori usia dewasa. Sehingga, setelah dilakukan pendataan pihaknya kemudian melepas keduanya dengan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
“Yang laki-laki masih warga Kecamatan Kuningan sudah berusia 22 tahun dan yang waria warga Ciawigebang sudah berusia 19 tahun sehingga mereka sudah masuk kategori dewasa. Tidak bisa dikenakan pasal asusila, sehingga kami hanya lakukan pembinaan kemudian diserahkan kepada orang tuanya,” ujar Agus.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Agus, warga juga mendapati seorang waria lain dan tiga wanita di kamar berbeda. Namun terhadap mereka, petugas tidak melakukan pemeriksaan karena tidak berkaitan dengan temuan pasangan sesama jenis tadi. (fik)

0 Komentar