Walikota Tangkis Isu Rp29 Miliar

walikota-cirebon-hibah-tanah-ugj
Walikota Nashrudin Azis saat jumpa pers, kemarin. Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Bahkan pada Mei, bertempat di DPRD, sudah ada ekspos dari Badan Keuangan Daerah (BKD) dan UGJ di hadapan para wakil rakyat. Persetujuan DPRD menjadi salah satu tahapan hibah yang harus ditempuh. Itu diatur dalam  Perda Nomor 12/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di mana dalam Pasal 331 Ayat 1 disebutkan bahwa pemindahan (hibah) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Nah, dalam prosesnya, DPRD membantuk pansus dan bekerja dengan sidak ke lokasi hingga melakukan studi banding ke pusat dan beberapa daerah yang pernah melakukan hal serupa. Meski demikian, sampai saat ini belum ada kepastian lagi terkait hibah ini. (azs)

Laman:

1 2
0 Komentar