Selama penerapan PPKM pihaknya sudah menindak 65 pelaku usaha dengan total denda sebesar Rp7. 450.000. “Dari jumlah tersebut ada dua tempat usaha yang kita tutup karena melanggar protokol kesehatan dan abai dengan surat edaran Bupati Cirebon terkait penerapan PPKM, untuk kepatuhan asyarakat sendiri dalam penggunaan masker saat ini sudah diatas 70 persen,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon DR Alex Suheriyawan MPd mengatakan Pemkab Cirebon akan melakukan evaluasi apakah PPKM dilanjutkan atau digantiedalam bentuk lain. “Starting poinnya jika sudah selesai masa PPKM pada tanggal 25 Januari mendatang adalah penguatan dan pengetatan unuk menekan jumlah kasus. Terlepas ditambah atau tidaknya PPKM, tapi masyarakat harus terbiasa dengan kebiasaan baru dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. (dri)