Dan, sambung Azis, sampai saat ini hasil keputusannya juga masih belum didapat kepastiannya seperti apa. “Mengenai mekanisme hibah aset, kita tempuh dengan mengacu kepada PP 27 Tahun 2019 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perda Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017,” jelasnya.
Ia mengakui alasan yang mendasari pihaknya merespons permohonan hibah itu karena untuk mendorong semangat dan meningkatkan perkembangnan dunia pendidikan di Kota Cirebon. Sehingga, multiplayer efeknya bisa berdampak pada peningkatan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon di masa mendatang. (azs)