HINGGA kemarin, total sebanyak 172.901 tenaga kesehatan (nakes) se Indonesia telah mengakses layanan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan imunisasi. Dari jumlah tersebut sebanyak 27 ribu tenaga kesehatan batal atau ditunda vaksinasinya. Sementara sebanyak 145.901 nakes sudah divaksin.
Terkait nakes yang belum bisa melakukan vaksinasi tahap pertama, ternyata karena beberapa alasan. Antara lain memiliki riwayat tekanan darah tinggi saat pemeriksaan kesehatan awal, merupakan penyintas Covid-19, sedang menyusui, dan memiliki penyakit komorbid lainnya.
“Vaksinasi ini akan terus berjalan pada seluruh tenaga kesehatan sampai akhir Februari yang ditargetkan 1,47 juta tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (24/1).
Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 tahap pertama untuk tenaga kesehatan dimulai pada 13 Januari 2021 lalu. Diharapkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan ini dapat menghentikan gugurnya para nakes akibat terinfeksi corona.
Hingga saat ini, 600 tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugasnya saat menangani pasien Covid-19. Mereka terdiri dari dokter dan perawat. “Para tenaga kesehatan yang tidak terdaftar pada tahap pertama akan mendapatkan giliran dalam program vaksinasi Covid-19 tahap kedua yaitu pada bulan Februari mendatang,” imbuhnya.
Nadia menyebut saat ini alur vaksinasi untuk tenaga kesehatan tidak lagi melalui broadcast SMS. Selain itu, tidak perlu registrasi ulang. Setiap tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19. Setiap tenaga kesehatan bisa mendatangi langsung fasilitas layanan kesehatan yang sudah ditunjuk pemerintah untuk menjalankan program vaksinasi.
“Jadwal vaksinasi kami serahkan pada kebijakan daerah setempat. Artinya koordinasi pemerintah daerah dengan fasilitas layana kesehatan untuk mengkoordinasikan logistik dan sumber daya guna menghindari kerumuman,” ucap Nadia.
Bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar dalam SISDMK diharapkan untuk melaporkan secara berjenjang ke dinas kesehatan kabupaten-kota. Selanjutnya data akan diserahkan pada Kementerian Kesehatan. Seluruh dinas kesehatan di kabupaten-kota dan provinsi agar secepat-cepatnya menyampaikan data tenaga kesehatan yang belum terdaftar pada SISDMK. (rh/fin)