Pihaknya mengimbau, agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat mengggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
“Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan), sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Namun tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan,” tutupnya.(ags)