KOTA Cirebon bersiap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Mengikuti aturan dari Pemprov Jawa Barat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi internal satgas, membahas rencana penyusunan keputusan walikota sebagai turunan menindaklanjuti keputusan gubernur terkait PSBB Proporsional.
Dalam kebijakan PSBB Proporsional tersebut, kata sekda, ada bahan pertimbangan yang diharapkan dapat tetap menjaga ekonomi tetap berjalan. “Besok (hari ini) akan ada lanjutan rapat satgas gabungan. Nanti pointer yang akan dijadikan kebijakan PSBB Proporsional ini seperti apa, mengacu pada level kewaspadaan Kota Cirebon,” tuturnya.
Misalnya kebijakan bagi tempat usaha, mall, dan minimarket dibatasi sampai pukul 21.00. Tempat hiburan ditutup. WFH (work from home) sudah diterapkan berjalan 50 persen, tempat ibadah juga sudah diatur kapasitasnya. Pria yang akrab disapa Gus Mul itu menegaskan PSBB Proporsional berlaku di seluruh kelurahan. Karena 22 kelurahan statusnya merah, hanya ada 1 kelurahan yang saat ini levelnya nihil pasien terkonfirmasi.
“Kita tunggu besok (hari ini, red) untuk menyusun keputusan walikota. Setelah itu baru dibuat surat edaran sebagai bagian dari poin-poin yang diinformasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pengawasan dan penegakan sudah otomatis, tapi perlu dipertegas lagi,” pungkas Gus Mul. (azs)