Tahap Pertama untuk 3.860 Orang Nakes

rakor-vaksin
RAKOR VAKSIN: Bupati H Acep Purnama SH MH langsung memimpin rapat koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kuningan yang dihadiri Forkopimda ruang rapat Linggajati Setda Pemkab Kuningan.
0 Komentar

“Awalnya, sasaran didapat dari sistem satu data vaksinasi Covid-19 yang akan terhubung dengan web pedulilindungi, di mana sasaran akan mendapatkan SMS blast untuk menentukan tempat dan jam pelayanan. Tapi kemudian pada pelaksanaan terjadi banyak kendala, sehingga data dikirimkan secara manual ke Dinas Kesehatan masing-masing kota/kabupaten,” ungkapnya.
Menurutnya, data sasaran dari SISDMK yang sudah memiliki e-ticket akan melaksanakan vaksinasi di tempat kerja masing-masing. Sementara yang belum terdaftar di SISDMK untuk mengajukan secara berjenjang melalui seksi SDMK Dinkes Kuningan. “Vaksin datang hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, terdapat 50 fasilitas pelayanan kesehatan yang terdaftar dalam PCare dan sudah tertuang dalam SK yang ditandatangani oleh Dinas Kesehatan Kuningan. Yakni terdiri dari 37 Puskesmas, 1 Klinik Polres Kuningan, 1 Klinik Kodim Kuningan, 1 Klinik Swasta Mitra Husada, 2 RSUD dan 8 RS Swasta,” tutur Susi.
Dia memaparkan, jumlah nakes yang sudah dilatih sebanyak 41 orang di antaranya 37 orang koordinator imunisasi puskesmas, 2 orang RSUD’ 45 Kuningan (dokter dan perawat), 2 orang RSUD Linggarjati (dokter dan perawat). Kemudian untuk nakes yang dilatih sebagai vaksinator terdapat 270 orang.
Kabid P2P Dinkes Kuningan dr H Denny Mustafa menyampaikan kaitan dengan vaksinasi yang mesti dilaksanakan dua kali. Sebab apabila dilakukan hanya sekali, maka akan timbul anti body hanya 50 persen sampai 60 persen.
“Jadi seharusnya anti body itu timbul sampai 95 persen, dan itu harus dilakukan vaksin sebanyak dua kali dengan jarak waktu 14 -21 hari. Kemudian jenis vaksin yang di suntikan sama yaitu vaksin Sinovac,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP Doffie F Sanjaya mengimbau, agar semua orang mematuhi protokol kesehatan dan meminta kesadaran masyarakat, supaya lebih peduli terhadap kesehatan dan keselamatan orang-orang yang disayangi. Apabila masyarakat yang tetap tidak bisa mematuhi atau melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi baik denda ataupun pidana. “Kami terus melakukan operasi yustisi 3 hari sekali untuk memperkecil dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Kami berharap untuk kesadaran semua pihak agar tetap menjaga kesehatan, kebersihan dan taat pada aturan pemerintah agar Covid-19 ini segera selesai,” tegas Kapolres.

0 Komentar