Ia menambahkan, selain berdampak pada pembayaran tagihan PJU, keterlambatan pemrosesan dana dengan pola SIPD ini juga berdampak pada pembayaran belanja rutin kantor dan kesekretariatan perangkat daerah. Tapi, lanjutnya, untuk tagihan listrik di dinas-dinas berlaku sistem denda keterlambatan. “Meski demikian, semua tagihan kebutuhan kantor akan diselesaikan,” pungkas Arif. (azs)