Rohadi, Si Bos dari Indramayu

Rohadi, Si Bos dari Indramayu
0 Komentar

Rohadi kembali menyedot perhatian publik. Jika waktu lalu ia diproses hukum dan telah divonis dalam suap pengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil, kini didakwa Jaksa KPK menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.
Angka-angka itu diungkapkan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2).
===========================
YA, Jaksa KPK mendakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu telah menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga Rp40.133.694.896. Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang itu adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga.
“Kemudian membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harga kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2).
Rohadi juga membuat kwitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar. “Agar nampak seolah-olah terdakwa telah menerima uang yang sah dari pihak lain sebagai pinjaman modal investasi pembangunan Rumah Sakit Reysa milik terdakwa, padahal tidak ada uang pinjaman tersebut,” ujar jaksa.
Kwitansi fiktif itu dibuat sejak 5 Oktober 2014-20 November 2015. Atas perbuatannya Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp1,21 miliar; suap pasif sebesar Rp3,453 miliar serta gratifikasi sebesar Rp11,518 miliar. (selengkapnya lihat grafis)

0 Komentar