Ganti Rugi Bendungan Rp130 Miliar

ganti-rugi-kawungsari
GANTI RUGI: Bupati Kuningan Acep Purnama didampingi Kepala BPN Sismanto dan Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Ismail Widadi bersama warga Desa Kawungsari saat serah terima dana ganti rugi proyek Bendung Kuningan, kemarin (4/2). Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

Acep pun mengapresiasi atas partisipasi masyarakat Desa Kawungsari yang telah menujukkan antusias dan kerja sama mendukung pembangunan Bendungan Kuningan demi kepentingan umum dan mensukseskan proyek strategis nasional tersebut.
“Kami pemerintah berusaha dan berjuang semaksimal mungkin untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Kuningan, Acep mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya dan berjuang keras untuk memikirkan kelangsungan hidup masyarakat. Di antaranya penyediakan rumah khusus sebanyak 444 unit di wilayah Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeureum, untuk relokasi tempat tinggal warga Kawungsari.
“Kami sudah bangunkan perumahan untuk relokasi lengkap dengan fasilitas umum mulai dari kantor desa, masjid, lapangan hingga bangunan sekolah. Proyek pembangunan pemukiman di Desa Sukarapih tersebut sudah mencapai 40 persen, dan ditargetkan pada bulan April atau Maret nanti sudah selesai dan bisa ditempati oleh warga Kawungsari, karena sekitar bulan Juli 2021 ini target Bendungan Kuningan sudah mulai bisa digenangi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kuningan Sismanto mengatakan, pembayaran ganti rugi proyek Bendungan Kuningan untuk warga Kawungsari tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada hari Kamis (4/2) dan Jumat (5/2) ini. Adapun 94 bidang yang pemiliknya terkendala administrasi kependudukan seperti kartu keluarga, KTP dan hal lainnya, Sismanto menargetkan bisa diselesaikan dalam dua pekan ke depan.
“Berarti masih ada 13 bidang tanah yang tersisa dan belum bisa dibayarkan ganti ruginya karena kendala lain seperti masalah hak waris dan harga yang belum ada kesepakatan. Untuk penyelesaiannya, kami akan lakukan pendekatan lagi dengan cara door to door. Kami berusaha semaksimal mungkin supaya yang bidang tanah yang tersisa ini tidak diselesaikan secara konsinyasi atau melalui proses pengadilan,” ujar Sismanto.
Sismanto pun mengimbau kepada warga Kawungsari penerima uang ganti rugi yang nilainya cukup besar tersebut untuk menggunakannya dengan bijak dan sesuai kebutuhan. “Pergunakanlah uang ganti rugi yang telah diterima bapak ibu untuk keperluan yang bermanfaat sesuai kebutuhan. Jangan dibelikan barang-barang yang tidak berguna. Alangkah lebih baik jika uang tersebut dibelikan lagi tanah sebagai aset milik bapak ibu sendiri. Sehingga yang tadinya punya sawah, nanti masih bisa bertani dan tetap berpenghasilan,” kata Sismanto.

0 Komentar