“Tentu kami sedih akan meninggalkan tanah kelahiran dan kenangan semasa kecil. Desa kami bakal tenggelam bersama Bendung Kuningan ini. Meski kami akan mendapat uang penggantian yang lumayan, namun kenangan itu tidak bisa tergantikan dengan rupiah sebesar apapun,” tuturnya.
Namun demikian, Kusto pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas kebijaksanaan mengumpulkan kembali masyarakat Desa Kawungsari di satu kawasan relokasi di Desa Sukarapih. Di tempat yang baru tersebut, kata Kusto, pemerintah tengah membangun pemukiman warga terdampak bendungan berikut fasilitas umum seperti kantor pemerintah desa, masjid, Poskesdes, dan SD.
“Otomatis, nanti namanya pun Desa Kawungsari lagi. Nanti kami akan berkumpul lagi di sana. Meski status perumahan yang ditempati warga nanti hanya Hak Guna Bangunan (HGB), namun kami sangat berterima kasih,” ujar Kusto.
Kusto mengatakan lokasi perumahan itu sebenarnya tak terlalu jauh dari Kawungsari sekarang, ataupun lokasi Bendungan Kuningan nanti. Yakni sekitar 2,5 kilometer saja. Namun demikian belum ada akses jalan tembus untuk warga. Sehingga untuk bisa menjangkau Bendungan Kuningan nanti harus memutar dengan jarak mencapai 15 kilometer.
Kusto pun berharap keberadaan masyarakatnya di pemukiman yang baru bisa dilibatkan dalam pemanfaatan potensi bendungan saat sudah jadi nanti. Baik dalam hal pariwisata atau program lainnya untuk peningkatan perekonomian warga.
“Kami sangat berharap nanti pemerintah juga bangun akses jalan dari tempat relokasi ke Bendungan Kuningan. Sehingga kami bisa merasakan manfaat bendungan yang sudah menenggelamkan tanah kelahiran kami,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis (4/2), warga Kawungsari selaku pemilik lahan dan bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut mendapatkan pembayaran uang ganti rugi dari pemerintah. Total anggaran mencapai Rp130 miliar.
Pemberian ganti rugi itu dilakukan halaman SD Negeri Kawungsari, dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH didampingi Kepala BPN Kuningan Sismanto dan Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung Ismail Widadi.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan Bendungan Kuningan merupakan salah satu proyek strategis nasional dan wujud nyata nawacita agenda pemerintah yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.