KEJAKSAN – Besaran nilai kompensasi air yang harus dibayarkan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon kepada Pemkab Kuningan sampai saat ini ngambang. Sejumlah wakil rakyat berharap, Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan bisa segera menemukan titik temu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA menjelaskan, kenaikan kompensasi air minum PDAM yang harus dibayar Pemkot Cirebon kepada Pemkab Kuningan. Pemkot Cirebon, kata dia, setuju kenaikan kompensasi dari Rp110 per meter kubik menjadi Rp206 per meter kubik. Meski Pemkab Kuningan ingin ada kenaikan, tapi mereka meminta Rp500 per meter kubik.
Karena keduanya sudah sepakat menaikkan besaran kompensasi, kata Watid, maka alangkah baiknya kedua belah pihak bisa segera mencari titik temu. Jangan sampai terlalu lama menunda kenaikan besaran kompensasi tersebut.
“Saya setuju, jangan terlalu lama menunda-nunda. Segera putuskan besaran kompensasi, tentunya sesuai kajian yang matang,” ujar Watid.
Watid memahami apa yang menjadi keinginan Pemkab Kuningan. Apalagi, selama sembilan tahun, besaran kompensasi belum pernah naik. Meski demikian, Pemkab Kuningan juga mesti memahami kondisi Kota Cirebon. Apalagi, besaran kenaikan yang diajukan Pemkot Cirebon sebesar Rp206 per meter kubik, kabarnya hasil kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Saya yakin, masing-masing sudah dewasa dalam bersikap. Apalagi persoalan air ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Mesti dipikirkan secara matang,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Untuk itu, Watid yakin, kedua daerah akan menemukan titik temu. Apalagi, kabarnya, BPKP siap memfasilitasi kedua belah pihak terhadap besaran kompensasi. Dengan hadirnya BPKP, bisa memecah kebuntuan. Dan ketika hasil kajian BPKP nanti muncul, maka kedua belah pihak harus sama-sama menerima secara legawa.
Pihaknya mengapresiasi upaya Pemkot Cirebon yang melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Jawa Barat terkait kompensasi air minum dan menyampaikan kondisi di Kota Cirebon. “Saya kira itu langkah tepat dengan konsultasi ke BPKP. Kedua belah pihak bisa bersama-sama menerima apapun hasil dari kajian BPKP,” pungkasnya. (abd)