Terlebih, kata Indra, jika merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 kaitan dengan PPKM Mikro, salah satunya yakni wajib membuat posko di setiap desa maupun kecamatan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan SE Bupati Kuningan yang segera diterbitkan. (ags)
Lanjut PPKM Jilid III
