Terlebih, kata Indra, jika merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 kaitan dengan PPKM Mikro, salah satunya yakni wajib membuat posko di setiap desa maupun kecamatan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan SE Bupati Kuningan yang segera diterbitkan. (ags)