CIREBON – Usulan hibah lahan seluas 10.300 meter persegi di kawasan Stadion Bima dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), masih belum bisa diputuskan DPRD. Padahal, panitia khusus (pansus) yang membahas hibah ini telah dibentuk lebih dari enam bulan.
Keberadaan pansus tersebut, kemungkinan akan diperpanjang masa tugasnya, karena ada rencana pemkot bersama DPRD bakal memohon langsung kepada kementerian agar usulan hibah ini disetujui.
Seperti diketahui, usulan hibah pemkot kepada YPSGJ ini terkendala pada klausul di SK Menteri Keuangan Nomor 247/MK.6/2019 dan Naskah Perjanjian Hibah Antara Kemenkeu RI dengan Pemkot Cirebon. Di mana, salah satu klausulnya, terdapat poin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Bahkan, hal ini juga telah dijelaskan saat pemkot dan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat konsultasi secara virtual dengan Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, pada Juni 2020 lalu.
Namun, di regulasi yang lebih tinggi, disebutkan bahwa barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) dapat dipindahtangankan melalui mekanisme hibah dengan menempuh tata cara yang sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana tertera pada PP Nomor 27/2014 Jo PP Nomor 28 tahun 2020 tentang BMN/BMD, dan Permenkeu Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindah Tanganan Barang Milik Negara.
Pada PP 27/2014 Pasal 68 ayat (1), yang menjadi pertimbangan hibah, salah satunya peruntukan bagi kepentingan pendidikan yang bersifat non komersil. Hal ini diperkuat oleh komitmen YPSGJ yang siap mengalokasikan beasiswa 40 persen dari jumlah mahasiswanya kepada warga Kota Cirebon.
Adanya peluang ini akan terus dikejar oleh kedua belah pihak, baik itu eksekutif dan legislatif untuk mendatangi langsung Kemenkeu RI, guna bertemu langsung dan memperjuangkan dimungkinkannya dilakukan hibah aset tersebut.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, pemkot dan DPRD akan berkunjung langsung ke Kemenkeu RI untuk meminta proses hibah diizinkan. Sehingga, mekanisme hibah yang memerlukan persetujuan dari DPRD Kota Cirebon ini, pada ending-nya nanti, DPRD dapat mengabulkan atau menyetujuinya.
“Kami sepakat untuk memperjuangkan, meski ada klausul yang berbeda antara Peraturan Menkeu dengan Keputusan Menkeu dan Naskah Perjanjian Hibah-nya,” ujar Azis kepada wartawan, usai rapat di DPRD Kota Cirebon, Senin (8/2).