Warga Sleman Cabuli Siswi SMP dan Hamili Janda

kasus-cabul
GELAR KASUS: Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Waka Kompol Jaka Mulyana, memaparkan kasus pencabulan dalam gelar ekspose di Mapolres Kuningan, kemarin (9/2). Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

Perlu diketahui, kata Doffie, hubungan pelaku dengan ibu korban yang berstatus janda ternyata sudah berpacaran selama hampir tiga bulan. Malangnya lagi, selama tiga bulan berpacaran tersebut, pelaku juga beberapa kali berhubungan badan dengan sang ibu hingga menyebabkan kini hamil dua bulan.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” ujar Kapolres.
Selain mengungkap kasus pencabulan, dalam gelar ekspose kali ini Polres Kuningan juga mempublikasikan sedikitnya tujuh kasus kriminal lain selama Januari-Februari 2021 di Kabupaten Kuningan dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Di antaranya kasus pengeroyokan geng motor, pencurian kabel telkom, pencurian dengan kekerasan hingga penggelapan. (fik)

Laman:

1 2
0 Komentar