Dia kembali menegaskan, nama Desa Kawungsari masih tercatat di pemerintah pusat, dan masih menerima Dana Desa (DD). “Nama desanya tetap Kawungsari. Begitu juga dengan Nomor Induk Desa tetap yang lama. Tidak ada perubahan. Apalagi warga yang direlokasi satu desa. mungkin yang berubah itu hanya batas desanya saja. Untuk identitas kependudukan warga Kawungsari masih tetap yang lama. Tidak ada perubahan karena nama desanya masih tetap, tidak berubah. Kecuali nama desanya berubah, dan warganya berkurang drastis,” jawab Rusmiadi.
Soal pemekaran desa, Rusmiadi menyatakan bisa dilakukan bagi desa yang memiliki jumlah penduduk minimal 6 ribu. Jawa Barat sendiri sampai saat ini kekurangan desa-desa, sehingga tidak akan ada desa yang dihapus.
“Desa yang penduduknya minimal 5 ribu bisa dimekarkan. Ini untuk mempermudah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sejumlah desa di Kabupaten Kuningan masih bisa dimekarkan karena jumlah penduduknya lebih dari 6 ribu, serta luas desa masih cukup. Jadi, Desa Kawungsari tidak akan dihapus. Kecuali batas desa yang berubah karena lokasinya berubah,” pungkas dia. (ags)