CIREBON – Pernyataan Jafarudin agar Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan segera memutuskan besaran nilai kompensasi air PDAM, mendapatkan respons dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi.
Kepada Radar Cirebon, Agus menjelaskan, Pemkot Cirebon dipimpin langsung oleh Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, pekan lalu. Tujuannya, konsultasi terkait dengan permintaan dari Pemkab Kuningan untuk bisa lebih dari angka Rp206 per meter kubik.
Pihaknya ingin, apa yang dilakukan Pemkot Cirebon dengan nilai Rp206 per meter kubik, punya dasar perhitungan terukur secara kajian, dan regulasinya jelas. “Berapa nilainya, kami punya dasarnya. Selanjutnya mohon arahan BPKP,” ungkap Agus.
Jadi, lanjutnya, angka Rp206 per meter kubik, kata Agus, sudah maksimal. Secara prinsip, BPKP sudah memahami dan ada atensi khusus. Serta memfasilitasi perhitungan kembali antara Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan.
“Kalau PDAM sih anggarannya segitu (Rp206 per meter kubik),” ujar Sekda Agus.
Hasil pertemuan, kata sekda, BPKP sudah merespons dan menyanggupi apa yang disampaikan Walikota Nashrudin Azis secara langsung. Saran dari BPKP, adalah menggunakan skema pola seperti dulu. Setelah itu, ada kajian bersama. Dari situ akan menjadi acuan kenaikan.
“Bahkan, Pak Walikota memahami itu. Tapi kita ingin dasarnya jelas. Angka Rp206 dasarnya dari mana, itu bagian dari konsekuensi uang yang dikeluarkan oleh kita (PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon). BPKP, Insya Allah akan memfasilitasi, segera, secepatnya!” tegas pria yang akrab disapa Gus Mul tersebut.
Bahkan, Gus Mul mengaku sudah melakukan pertemuan kedua dengan Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, melalui acara ngopi-ngopi. Agus memahami kondisi di Kuningan. Sebaliknya sama, Kuningan juga memahami kondisi Kota Cirebon.
“Pemkot Cirebon meminta BPKP karena lembaga ini punya kewenangan pengawasan pembangunan dan tidak diragukan integritasnya. Kalau setuju, bisa Rp206 per meter kubuk,” tandasnya.
Terkait dengan deal nilai kompensasi tahun ini, sekda menjelaskan, pemberlakuannya tergantung kesepakatan. “Itu bagian dari pembahasan bersama, pelayanan, hubungan baik, serta dasar yang dikeluarkan punya argumentasi yang kuat,” terang Agus. (abd)