November 2020. Warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, geger. Salah seorang warga tewas mengenaskan. Luka di leher. Ada bekas senjata tajam. Dipastikan kasus pembunuhan. Ternyata pelaku dan korban satu keluarga. Kakak dan adik.
CECEP NACEPI, Cirebon
WD (17) mengalami gangguan jiwa. Kalau kambuh, WD kerap menyerang anggota keluarga atau warga. Ia sering
membawa senjata tajam. Keluarga pun harus ekstra menjaganya. Mengawasinya. Itu pula yang dilakukan MR, sang kakak.
MR lah yang kerap menjaga WD. Mengasuhnya dengan baik. Dengan sabar. Tapi, entah kenapa, kesabaran itu seperti hilang. Minggu 15 November 2020, MR lah yang justru membunuh adiknya sendiri. Tubuh sang adik yang sudah tak bernyawa itu ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Kalitengah.
Sejak saat itu MR kabur. Ia ke Jakarta. Tapi pada 10 Februari kemarin ia pulang ke rumah. Kepulangan MR dilaporkan ke polisi. Akhirnya ditangkap. Kemarin, MR dihadirkan dalam ekspos kasus yang diadakan di halaman Mapolres Cirebon Kota. Mengenakan baju tahanan, tak banyak yang diungkapkan MR. Pengakuannya pada polisi, disampaikan ulang oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan kepada media.
“Ini Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kakak kepada adik kandungnya. Sang adik mengalami gangguan kejiwaan. Ke mana-mana bawa parang dan sering mengamuk. Kakak mengambil keputusan sendiri dengan membunuh korban,” papar AKBP Imron Ermawan.
Kapolres mengatakan, keluarga MR termasuk kategori keluarga miskin. Mereka tak punya biaya untuk mengobati WD yang mengalami gangguan jiwa. Hingga bertahun-tahun lamanya WD hanya diawasi seadanya oleh keluarga. Korban selalu kumat dan lepas kontrol untuk melakukan kekerasan. Bertahun-tahun keluarga harus bersabar. Termasuk MR. Dengan sabar ia merawat sang adik.
Namun, pada hari kejadian itulah, MR mengambil keputusan nekat. Mengakhiri hidup adiknya. “Padahal MR ini yang mengayomi, melindungi, dan merawat korban. Mungkin MR sudah hilang kesabaran dan akhirnya melakukan pembacokan hingga korban meninggal dunia,” jelas kapolres.
Meski kakak-adik, bahkan disebut-sebut bahwa pihak keluarga legawa menerima kejadian ini, tapi polisi tetap menahan MR. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka kita tahan, tetap diproses,” pungkas kapolres. (*)