KUNINGAN-Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional hingga saat ini belum ada perubahan. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.
“Di dalam pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada dilaksanakan November 2024. Adapun Pemilu serentak digelar April 2024 yang mencakup 5 surat suara, seperti tahun 2019,” kata Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI, Senin (15/2).
Menurutnya, ketentuan tersebut masih tetap berlaku, sebab belum ada norma baru yang merubahnya. Kalaupun muncul kabar adanya perubahan jadwal Pilkada, hal tersebut baru sebatas wacana karena hanya muncul di dalam draft RUU Pemilu pasal 731.
“Faktanya, belakangan pembahasan RUU Pemilu pun seperti tidak jelas kelanjutannya, seiring berubahnya sikap mayoritas partai politik mengenai kemungkinan dilakukannya perubahan keserentakan jadwal Pilkada,” ujar Asfa, panggilan akrab Ketua KPU Kuningan.
Dia menjelaskan, ketentuan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2015 kembali menggelar Pilkada pada September 2020. Hanya saja karena ada pandemi Covid-19, jadwalnya kemudian berubah menjadi Desember 2020.
“Perubahan tersebut ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (7) masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 berakhir pada tahun 2024,” sambungnya.
Lebih jauh Asfa manambahkan, di dalam pasal itu juga diatur mengenai ketentuan akhir jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018. Disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2017 jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sedangkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023.
Karena Pilkada serentak nasional digelar pada November 2024, lanjut Asep, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Penjabat (Pj). Pj Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk Pj Bupati dan Pj Walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Pj Gubernur ditetapkan oleh Presiden dan Pj Bupati/Walikota ditetapkan oleh Mendagri atas usulan Gubernur. Baik Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Walikota, semuanya melaksanakan tugas sampai pelantikan Gubernur/Bupati/Walikota hasil Pilkada serentak nasional November 2024,” jelasnya.