Dia menyebutkan, total terdapat 101 daerah yang menggelar Pilkada tahun 2017, dengan rincian 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Sementara daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2018 sebanyak 171, dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
“Karena masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2022 dan 2023, maka total ada 272 daerah se-Indonesia yang akan diisi oleh penjabat. Rinciannya adalah 24 penjabat gubernur, 57 penjabat walikota, dan 191 penjabat bupati, termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan,” sebut Asfa.
Jika ketentuan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada perubahan, masih kata Asfa, maka pada Pilkada 2024 dipastikan di 272 daerah tersebut tidak ada calon kepala daerah yang berstatus petahana. Sebab meskipun masih memenuhi syarat menjadi calon, namun mereka harus mengakhiri masa jabatannya jauh sebelum Pilkada digelar.
“Potensi calon petahana hanya akan muncul dari daerah yang menggelar Pilkada pada Desember 2020,” tandasnya. (muh)