Segera atau Vaksin Kedaluwarsa

Segera atau Vaksin Kedaluwarsa
0 Komentar

PEMEINTAH pusat melalui Kemenkes mengingatkan agar pemerintah daerah mempercepat proses vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan (nakes). Sebab masa kedaluwarsa vaksin tak lama. Hanya enam bulan. “Segera habiskan vaksin tahap satu untuk tenaga kesehatan sebelum kami mengirimkan pasokan vaksin berikutnya,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin (15/2).
Dikhawatirkannya, jika vaksinasi tak cepat dilakukan, pasokan vaksin tahap pertama akan kedaluwarsa dan tak bisa digunakan. Terlebih, saat ini jumlah vaksin siap pakai yang dimiliki Indonesia masih terbatas. “Jadi harus betul-betul dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Untuk vaksinasi tahap kedua, setiap institusi harus mendaftarkan anggotanya secara online. Sementara untuk masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) Kemenkes akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BPJS Kesehatan.
Secara umum, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan menerapkan empat pola. Pertama, dilakukan di 13.600 lebih fasilitas kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar. Kedua, vaksinasi dilakukan pada lembaga atau institusi penerima vaksin. Sebagai contoh program vaksinasi TNI/Polri dilakukan di fasilitas kesehatan milik instansi tersebut termasuk pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ketiga, vaksinasi masal di tempat. Ini kita sudah kita buktikan dan efektif misalnya di Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta termasuk kota besar di luar Jawa,” katanya. Terakhir adalah metode vaksinasi bergerak. Cara ini akan menyasar kelompok tertentu misalnya para pedagang pasar yang dimulai di Pasar Tanah Abang, Jakarta pada 17 Februari 2021. “Meskipun vaksinasi dilakukan di banyak tempat. Namun dipastikan vaksinator adalah tenaga profesional dan terlatih,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada perubahan syarat-syarat skrining sebelum vaksinasi. “Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu,” katanya kemarin.
Disebutkannya, perubahan yang dimaksud batas usia penerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lansia 60 tahun ke atas diperbolehkan karena sudah mendapat persetujuan untuk divaksinasi. Suhu tubuh penerima vaksin tak boleh lebih dari 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda. “Sedangkan tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg,” ujarnya.

0 Komentar