Sehari, Naik 102 Kasus Positif

0 Komentar

KUNINGAN–Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan kembali melonjak. Tak tanggung-tanggung, kenaikan kasusnya mencapai 102 orang dalam sehari. Hal ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Sebab upaya bersama untuk menekan dan mencegah penyebaran Covid-19, diawali dengan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Apalagi saat ini, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III sudah diterapkan. Artinya, segala pembatasan-pembatasan yang telah diatur pemerintah daerah wajib untuk ditaati semua pihak.
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan Indra Bayu Permana dalam keterangan persnya, kemarin (15/2), mengungkapkan, jumlah total terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 3.238 kasus. Ada kenaikan 102 kasus positif baru tersebar di beberapa kecamatan.
“Naik 102 kasus positif baru, sehingga totalnya sekarang 3.238 orang dari sehari sebelumnya 3.136 kasus. Namun dari jumlah ini terdapat 2.677 orang sudah sembuh, 64 orang meninggal dunia dan 497 orang masih menjalani karantina,” terang Indra Bayu.
Pada update kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di hari sebelumnya, Minggu (14/2), Satgas melaporkan ada sebanyak 398 orang yang masih menjalani karantina mandiri. Sehingga hanya dalam waktu sehari saja, kemarin, dengan lonjakan menjadi 497 kasus, maka kenaikannya mencapai 99 orang.
Selain itu, ada pula kasus rapid positif dengan total 960 kasus. Total rapid positif ini terdiri dari 844 orang sembuh, 41 meninggal dunia dan 75 orang menjalani karantina. Kaitan dengan perpanjangan PPKM hingga 22 Februari 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kuningan masih melakukan upaya pencegahan melalui operasi yustisi maupun penyemprotan disinfektan. Termasuk pembatasan jam operasional bagi rumah makan, toko modern hingga warung kopi.
“Iya untuk sekarang jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan hingga toko modern dibatasi sampai jam 9 malam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat jumlahnya maksimal hanya 50 persen dari okupansi meja,” jelas mantan camat Subang tersebut.
Khusus untuk kawasan wisata, Ibe, panggilan akrabnya menyatakan, jumlah total pengunjung yang diperbolehkan hanya 30 persen dari kapasitas objek wisata. Namun bagi hiburan malam seperti karaoke, termasuk bumi perkemahan dan glamping ditutup total hingga 22 Februari 2021 mendatang. “Hal tersebut sesuai dengan SE Bupati Kuningan Nomor 443/314/Huk tentang Perpanjangan PPKM, PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan,” tutupnya. (ags/muh)

0 Komentar