Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kota dan Kabupaten Cirebon punya nilai fantastis. Sebagian besar dialokasikan untuk membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi persoalan, ketika letak geografis Cirebon tak mendukung peningkatan hasil tembakau itu sendiri.
ADA 3 proporsi pengalokasian sesuai PMK 206/2020 atas revisi PMK 07/2020. Paling dominan adalah untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Minimal 50 persen. Bidang kesehatan 25 persen. Terakhir, bidang penegakan hukum. Juga 25 persen.
Kesejahteraan dan kesehatan masyarakat ini mirip-mirip. Terdapat klausul yang sama: sama-sama membiayai program pembinaan lingkungan sosial. Dasar itu, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon memerger dua bidang yang didanai DBH CHT. “75 persen kita alokasikan untuk jaminan kesehatan nasional PBI,” tutur Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Cirebon Hadi Suryaningrat kepada Radar Cirebon, kemarin.
Di tahun 2021, Kabupaten Cirebon kebagian Rp5,3 miliar. Angka detilnya: Rp5.359.927.000. Besaran itu tak jauh berbeda dari tahun 2020 kemarin. Jika dihitung, 75 persen dari total anggaran DBH CHT adalah sekitar Rp4,01 miliar. Sisanya untuk bidang penegakan hukum. Meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bidang penegakan hukum itu, kata Hadi, belum dituangkan dalam rencana kerja tahun 2021. Baru akan dialokasikan di perubahan penjabaran APBD. Termasuk menentukan dinas pelaksana yang berkaitan dengan program tersebut. Keputusan itu dirumuskan di bagian perekonomian. Segera ditetapkan melalui keputusan bupati. “Biasanya untuk penegakan cukai tembakau ke Satpol PP. Bisa juga dinas pertanian terkait dengan pemberdayaan petani. Atau Disperindag untuk perdagangannya,” jelasnya.
Sementara itu, ada 330.610 jiwa rencana kepesertaan penduduk JKN yang didaftarkan oleh Pemda Kabupaten Cirebon di 2021. Masing-masing dikenakan iuran Rp35 ribu tiap bulan. Atau Rp11,5 miliar jika dihitung secara akumulatif dari total peserta. Sama juga Rp138 miliar jika dikalikan 12 bulan. Per satu tahun.
Termasuk menghitung Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III aktif. Estimasi peserta ada 92.038 jiwa. Besaran iuran PBPU ini lebih rendah dibanding penduduk yang didaftarkan oleh pemda. Yakni Rp2.800 per bulan. Atau Rp257.706.400 jika menghitung seluruhnya. Sama juga Rp3.092.476.800 per satu tahun untuk seluruh peserta.