Jadi, total anggaran yang dibutuhkan dari kepesertaan penduduk yang didaftarkan pemda dan PBPU tahun 2021 sebesar Rp153 miliar. Itu, seluruhnya dibiayai oleh pemerintah. 60 persen di antaranya oleh pemerintah daerah. “40 persen sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi melalui bantuan keuangan kepada pemda,” kata Hadi.
60 persen dari Rp153 miliar adalah sekitar Rp91 miliar. Pemda menanggung biaya 60 persen itu dari 3 sumber anggaran. Yakni APBD, pajak rokok dan DBH CHT. Cukai hasil tembakau sendiri tergolong menyumbang proporsi yang kecil. Paling besar, kata Hadi, adalah pajak rokok. Tahun 2021 pajak rokok di Kabupaten Cirebon, lanjut Hadi, besarannya lebih dari Rp95 miliar. “Sebanyak 50 persen dari pajak rokok itu kita gunakan untuk PBI,” ungkapnya.
Sebetulnya 75 persen dari bidang yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat atau program pembinaan lingkungan sosial tak harus dialihkan untuk kepesertaan JKN. Namun karena total anggaran yang dibutuhkan cukup tinggi, pemda memilih mengalokasikan ke sana. Termasuk apa yang dilakukan oleh Kota Cirebon. Seratus persen DBH CHT dialokasikan untuk JKN PBI.
Kepala Bidang Anggaran BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Cirebon Fajar Farhani beralasan saat masih penyusunan APBD masih mengacu pada PMK sebelumnya. Yakni PMK 07/2020. Di PMK 7 itu, kata Fajar, ada klausul yang menyebut minimal 50 persen dari total DBH CHT bidang kesehatan diprioritaskan untuk JKN. “Jadi, total DBH CHT Kota Cirebon tahun 2021 sebesar Rp4,6 miliar seluruhnya untuk program JKN,” terangnya kemarin.
Fajar melanjutkan, pada 17 Desember 2020, PMK 7 diganti oleh PMK 206/2020. Tanggal 17 Desember itu, katanya, bertepatan dengan penetapan APBD Kota Cirebon. “Jadi kita belum sempat menyesuaikan dengan PMK terbaru,” jelasnnya.
Rencananya Kota Cirebon baru akan melakukan sosialisasi PMK terbaru Kamis besok (18/2). Terkait program peningkatan kualitas bahan baku, Fajar sadar Kota Cirebon bukan daerah penghasil tembakau. Karenanya pihaknya belum tahu peruntukkan alokasi CBH CHT jika mengacu PMK terbaru yang baru akan disosialisasikan itu. “Kalau PMK sebelumnya kan minimal 50 persen untuk JKN. Jadi kalau 100 persen juga tidak apa-apa,” bebernya.
Dia beranggapan, mengacu revisi PMK sebelumnya, program penegakan hukum yang meliputi program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, itu bisa disesuaikan. “Karena sebetulnya yang kita butuhkan untuk program JKN. Sebetulnya di Cirebon itu,” katanya kepada Radar.