Operasional PDAM Terganggu

reservoir-pdam-kota-cirebon
Bangunan reservoir Perumda Air Minum TGN berkapasitas 9 ribu meter kubik di Plangon, Desa Babakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/9). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyikapi besaran nilai kompensasi air PDAM yang harus dibayar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, besaran nilai kompensasi hingga saat ini sedang berproses.
Namun demikian, untuk besaran kompensasi, pemkot tetap mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perhitungan BPKP tersebut, tentu sesuai dengan kondisi perusahaan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Hasil perhitungan BPKP itu lebih tepat,” kata Azis, kemarin (16/2).
Azis mengakui, hingga sekarang belum ada titik temu antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Namun demikian, Pemkot Cirebon tetap bersikukuh di angka Rp206 per meter kubik berdasarkan perhitungan BPKP.
“Kota Cirebon mengacu ketentuan yang diarahkan oleh BPKP maupun aturan yang lebih tinggi. Tapi kami juga tetap menghormati Pemkab Kuningan atas kondisi Kota Cirebon,” ujar Azis.
Azis berharap, Pemkab Kuningan bisa menjadikan acuan perhitungan BPKP sebagai dasar menerima besaran kompensasi. Justru, lanjut Azis, apabila tetap minta nilai kompensasi pada angka Rp500 per meter kubik, maka akan berdampak terganggunya operasional perusahaan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
“Kami sempat menanyakan kajian maksimal BPKP itu berapa. Dan ternyata memang di angka Rp206 per meter kubik,” tegas Azis.
Dengan demikian, kata Azis, apa yang dikaji BPKP akan diikuti sebagai bentuk kesungguhan Pemkot Cirebon. Kalaupun Pemkab Kuningan meminta di angka Rp500 per meter kubik, maka akan dibicarakan lagi dengan direksi dan pihak terkait.
“Bagaimanapun juga, air adalah untuk rakyat. Maka, kita punya kesamaan, dan Insya Allah akan ketemu keputusannya. Kami tetap acuannya adalah dari kajian BPKP,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar