Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih Serentak Akhir Februari

Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih Serentak Akhir Februari
TATA BIROKRASI: Pasangan Bupati Indramayu terpilih, Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim bersama Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU- Banyak yang memprediksi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2021-2026 Hj Nina Agustina-Lucky Hakim jatuh pada tanggal 17 Februari 2021. Pasalnya, pada tanggal tersebut masa jabatan Bupati Indramayu sisa jabatan 2016-2021 H Taufik Hidayat berakhir.
Namun prediksi tersebut ternyata tidak tepat. Pasangan Nina-Lucky kemungkinan baru akan dilantik akhir Februari 2021. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Asisten Pemerintahan Setda Indramayu Jajang Sudrajat. Jajang mengatakan pelantikan bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih diperkirakan pada akhir bulan Februari 2021 ini.
Pengunduran jadwal tersebut, kata Jajang, disampaikan perwakilan Dirjen Otda Kemendagri saat rapat di Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (15/2). Perubahan jadwal pelantikan tersebut, kata dia, karena pelantikan akan dilakukan secara serentak, termasuk dengan kabupaten/kota yang berperkara di MK dan akhir masa jabatannya pada bulan Februari.
“Karena ingin dilakukan serentak, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustina-Lucky Hakim terpaksa menunggu dengan kabupaten/kota lain yang ada gugatan di MK. Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mengikuti arahan Kemendagri. Rencananya agenda pelantikan juga akan dilakukan secara virtual,” katanya.
Sementara itu Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknik Penyelenggaraan Fahmi Labib SE mengatakan kepastian diundur itu diketahui berdasarkan hasil rapat dengan sekda dan perwakilan Dirjen Otda Kemendagri di Pendopo Kabupaten Indramayu Senin (15/2). “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih diundur antara tanggal 25-26 Februari. Pengunduran jadwal pelantikan merupakan kewenangan Kemendagri,” tegas Labib.
Dikatakan, ikhwal penyampaian pengunduran jadwal pelantikan itu sebenarnya bukan ranah KPU karena tugas KPU sudah berakhir pascadokumen paslon terpilih diserahkan ke DPRD Indramayu pada 22 Januari kemarin. “Namun perlu juga kami sampaikan agar jangan sampai ada penafsiran di masyarakat kalau KPU yang memundurkan jadwal pelantikannya. Itu sepenuhnya kewenangan Kemendagri,” tegas Labib. (oet)

0 Komentar