hARJAMUKTI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Hendi Nurhudaya SH mengatakan, persoalan jalan rusak setiap tahunnya selalu muncul. Selain penyiapan anggaran, pemerintah juga diharapkan bisa membuat pengaturan batasan tonase kendaraan yang dibolehkan masuk ke kelas jalan sesuai indeksnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon harusnya menyiapkan anggaran yang cukup untuk perbaikan, sehingga ketika terlihat ada yang rusak bisa langsung diperbaiki.
Akan tetapi, setahu dia, persoalan regulasinya harus ditenderkan. Tapi, itu sebetulnya masalah teknis. Masyarakat tidak mau tahu. “Masyarakat inginnya, begitu ada jalan rusak, ya harus diperbaiki. Jadi, jangan sampai terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Terkait batasan tonase kendaraan yang dibolehkan melintasi suatu kelas jalan, politisi Partai Gerindra ini menilai, perlu diatur. Misalnya, maksimalnya, indeks 4 sehingga truk-truk kecil saja yang bisa lewat. Mobil truk pasir dibatasi, hanya yang indeks 4 kubik, atau yang untuk kebutuhan rumahan, bukan untuk suplai proyek dan industri. “Mekanismenya, silakan diatur dishub, atau dirumuskan regulasinya, cukup dengan perwali (peraturan walikota),” sebutnya.
Untuk aktivitas galian, pihaknya menilai, memang dari awal sudah tidak dibolehkan. Hanya yang manual untuk kebutuhan mata pencaharian masyarakat. Jadi pemerintah harus tegas menegakkan aturan, untuk kebaikan semua.
“Intinya, penanganan jalan rusak dari hulu sampai hilir. Karena, persoalan jalan rusak itu ada sebab akibat. Pengawasannya kerja sama dengan dishub dan kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengaku belum mendapat laporan terkait aktivitas galian C. Saat ini urusan tersebut menjadi bagian dari kewenangan pemerintah provinsi.
Hanya saja, kalau benar galian C di kawasan Argasunya itu masih ada aktivitas, dia akan meminta kepada Satpol PP untuk bisa melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan. Hal itu agar bisa menjadi bahan yang bisa dilaporkan pemkot kepada pemerintah provinsi.
“Kita akan minta Satpol PP monev ke lokasi. Karena pengawasam dan pengendaliannya menjadi kewenangan di provinsi,” imbuhnya. (azs)