Tahun Ini Rp3,47 Triliun, Jabar Urutan 3

rokok
Ilustrasi pabrik rokok.
0 Komentar

KEMENTERIAN Keuangan sudah menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2021 sebesar Rp3,47 triliun. Alokasi dana akan diberikan ke 26 provinsi dan 433 kabupaten/kota. Sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta pada 30 Desember 2020 lalu.
DBH CHT 2021 paling banyak diberikan kepada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,94 triliun atau 55,6% dari total keseluruhan dana. Sementara kabupaten/kota yang mendapat DBH CHT terbanyak yaitu Kabupaten Pasuruan senilai Rp200,4 miliar. Provinsi Jawa Barat berada di urutan ketiga.
Komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 turut diatur dalam PMK 206 Tahun 2020. Pada tahun ini, 50% alokasi DBH CHT baik pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 50% alokasi diberikan untuk bidang kesehatan.
Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.
Sementara itu, 15% sisanya wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, beserta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, 25% dari total alokasi DBH CHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan. “DBH CHT digunakan untuk mendanai program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” tulis PMK 206/2020.
Di bidang kesehatan, kegiatan yang akan menjadi prioritas yakni pelayanan kesehatan yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan penanganan Covid-19. Kemudian, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, 25% dari pagu DBH CHT dan sisanya wajib digunakan untuk bidang penegakan hukum, sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal.

0 Komentar