PELANTIKAN kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Tahap awal, pelantikan akan dilakukan pada 26 Februari. Yakni 122 daerah peserta Pilkada Serentak 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Termasuk daerah yang pengajuan sengketanya ditolak.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2), mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan. Kemendagri memastikan pelantikan nanti dilaksanakan serentak dan bertahap.
Akmal melanjutkan, mengingat rentang atau disparitas masa jabatan antara satu daerah dengan daerah lain cukup tinggi, maka nanti akan dilantik di akhir Februari. Kemudian setelahnya ada pelantikan lagi. “Kami memperkirakan kurang lebih 50 (yang ditolak MK, red). Jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelasnya.
Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021. “Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” beber Akmal.
Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya. “Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.
Akmal juga meminta kepala daerah dan penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil Pilkada. Agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan, dimasa pandemi ini, tetap berjalan.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada gubernur, KPUD, kemudian juga DPRD untuk segera mempercepat proses di masing-masing tahapan. Kita membangun keserentakan ini adalah amanat UU. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19 agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” katanya.