Dirjen Otda: 170 Orang Dilantik Akhir Februari

Dirjen Otda: 170 Orang Dilantik Akhir Februari
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. foto: humas PANRB
0 Komentar

Diketahui, pada sidang hari kedua pembacaan putusan di MK, mahkamah memutus 30 perkara yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Pada sidang pembacaan keputusan yang terbagi dalam tiga sesi tersebut, eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pihak terkait yang berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon baik dari segi selisih suara maupun tenggat waktu beralasan menurut hukum, sehingga diterima oleh majelis hakim.
Selain itu, mahkamah menilai dalil-dalil pokok permohonan Pemohon berkaitan dengan pelanggaran pemilihan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Hal lain masih menyangkut ambang batas suara yang melebihi 1,5 persen, juga kedudukan hukum Pemohon yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan. (khf/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar