Nilai Kompensasi Naik, Tarif Tak Harus Naik

Nilai Kompensasi Naik, Tarif Tak Harus Naik
TINJAU: Komisi II DPRD Kota Cirebon tinjau Resevoir PDAM di Plangon Kab Cirebon beberapa waktu lalu. foto Dok Radar Cirebon
0 Komentar

PEKALIPAN – Sejumlah pihak mendesak agar Pemkot Cirebon segera menuntaskan besaran nilai kompensasi air PDAM kepada Pemkab Kuningan. Apalagi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kabarnya sudah menghitung besaran nilai kompensasi air untuk Kabupaten Kuningan.
Anggota Fraksi PDIP, Imam Yahya MSi menjelaskan, besaran kompensasi tetap harus segera diselesaikan. Dia berharap, dalam waktu dekat Pemkot Cirebon harus segera mendapat kepastian nilai besaran kompensasi kepada Pemkab Kuningan.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Cirebon mengelak tidak akan menanaikkan tarif pelanggan meski besaran nilai kompensasi air ke Pemkab Kuningan ada pada angka Rp206 per meter kubik, dari sebelumnya Rp110 per meter kubik.
“Tapi, pelanggan sudah memprediksi akan terjadinya kenaikan tarif,” ungkapnya, kemarin.
Walau masyarakat berharap tidak sampai terjadi kenaikan tarif, tapi Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan harus segera memutuskan besaran nilai kompensasi. “Kalau sekarang masih proses negosiasi, jangan sampai menaikkan tarif pelanggan,” ujar Imam.
Bagi Imam, lebih baik menangguhkan kenaikan tarif daripada menaikkan tarif pelanggan yang justru memunculkan persoalan sosial baru. Apalagi pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat menurun. Dan ekonomi nasional saat ini belum pulih.
Untuk itu, dia berharap bisa ada kepastian besaran kompensasi. Sehingga, masyarakat tidak terbebani dengan besaran kompensasi yang belum jelas.
Karenanya, Fraksi PDIP memiliki tanggung jawab moral mengingatkan Pemkot Cirebon dan Pemkab Kuningan agar mengedepankan kepentingan masyarakat. Khususnya pelanggan air minum bersih seperti PDAM.
“Termasuk tidak menaikkan tarif pelanggan meski besaran kompensasi air PDAM kepada Pemkab Kuningan dinaikkan nilainya,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, besaran nilai kompensasi hingga saat ini sedang berproses. Namun demikian, untuk besaran kompensasi, pemkot tetap mengacu pada hasil perhitungan BPKP. “Perhitungan BPKP tersebut, tentu sesuai dengan kondisi perusahaan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Hasil perhitungan BPKP itu lebih tepat,” kata Azis, Selasa (16/2).
Azis mengakui, hingga sekarang belum ada titik temu antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Namun demikian, Pemkot Cirebon tetap bersikukuh di angka Rp206 per meter kubik berdasarkan perhitungan BPKP. “Kota Cirebon mengacu ketentuan yang diarahkan oleh BPKP maupun aturan yang lebih tinggi. Tapi kami juga tetap menghormati Pemkab Kuningan atas kondisi Kota Cirebon,” ujar Azis.

0 Komentar