Terkait besaran kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kuningan, Ia mencatat, jumlahnya mencapai Rp290.429.226 atau hampir Rp300 juta terdiri dari pemotongan BOS Pusat, BOS Provinsi dan Dana Sumbangan Pendidikan yang diduga dilakukan tersangka.
“Sedangkan untuk proses pencairan keuangan tersebut dari Dana BOS Pusat tahun 2014 Rp1,915 Miliar dan tahun 2015 Rp1,492 Miliar. Kemudian dari Dana BOS Provinsi tahun 2014 Rp309 juta dan tahun 2015 Rp362,1 juta,” imbuhnya.
Sedangkan keuangan yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan yang dikumpulkan sebesar Rp2,5 Miliar. Ditanya status tersangka saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Ia menyebut, ketika itu menjabat sebagai kepala sekolah.“Proses SPDP perkara ini oleh penyidik sudah dilakukan sejak awal tahun 2019 lalu. Jadi ini memang cukup lama,” tutupnya.(fik)