Sebelum warga pindah ke tempat relokasi, lanjut Putu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal pengundian rumah kepada Pemdes Kawungsari. Sebab, dikhawatirkan warga nantinya rebutan rumah saat pindah sehingga pemdes harus melakukan pengundian. “Untuk pengundian rumah di tempat relokasi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemdes Kawungsari. Apakah nantinya diundi, disesuaikan dengan letak rumah ketika di Kawungsari atau ada cara lain, kami pasrahkan kepada pak kepala desa. Apalagi yang kami dengar, jumlah Rukun Tetangga (RT) akan bertambah ketika sudah pindah ke sini (Sukarapih, red),” ujarnya.
Menyangkut warga yang belum menerima ganti rugi, Putu mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam proses penyelesaian berkas administrasi. Dia berkeyakinan, penyaluran ganti rugi untuk 94 bidang tanah bisa dilakukan minggu mendatang.
“Ganti rugi bagi 94 bidang tanah dan bangunan, saya kira tidak akan lama lagi dilakukan pemerintah. Kemudian untuk ganti rugi tanah bengkok dan tanah aset Desa Kawungsari sudah selesai seluruhnya. Totalnya Rp21,7 miliar. Itu termasuk balai desa, poskesdes, masjid dan bangunan sekolah dasar. Sedangkan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial di Sukarapih, bukan berasal dari ganti rugi asset dan tanah bengkok desa. ini murni dari pemerintah pusat dan daerah,” beber dia.
Kepala Desa Kawungsari Kusto mengakui sedang memikirkan cara yang tepat soal pembagian posisi rumah bagi warga Kawungsari. Sebab, banyak warganya yang menginginkan posisi rumah berada di jajaran depan. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan ketua RT, RW dan kepala dusun.
“Kami sudah mempunyai rencana, jika nanti pindah, warga akan tetap berada di RT yang sama. Tidak akan dipisah disesuaikan ketika saat tinggal di Kawungsari. Bisa per dusun, atau per RW. Ini untuk memudahkan warga itu sendiri sesuai alamat di kartu identitasnya masing-masing. Untuk pengundian rumah. kami terus komunikasi dengan pemerintah daerah,” terang Kusto. (ags)
Tanah Bengkok Diganti Rp21,7 Miliar

