Keempat pelaku diamankan di rumah masing-masing. Yakni di Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber. “Ada empat pelaku, tiga di antaranya masih di bawa umur. Jadi kita tampilkan satu pelaku. Yang lainnya tidak kita hadirkan di depan teman-teman wartawan karena masih di bawah umur. Para pelaku ini bagian dari berandalan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Cirebon. Mereka ini menjadi target operasi kami,” tegas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers, kemarin.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti pecahan botol, celurit, dan gergaji es. Pakaian dan bendera yang merupakan bagian dari berandalan bermotor itu juga disita. Serta sejumlah motor milik para pelaku.
Kini para pelaku mendekam di bui. Mereka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Masih terus kita kembangkan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkas kapolresta.
TEMUKAN SAJAM DI SUNGAI
Sementara itu, sejumlah senjata tajam (sajam) jenis parang, samurai, celurit, dan gergaji es ditemukan di Sungai Sigujeg. Tepatnya di RW 05 Kebon Kelapa Timur, Kelurahan Kejaksaan, Kota Cirebon, Minggu siang (21/2). Sajam tersebut diduga dibuang oleh kelompok berandalan bermotor.
Sajam-sajam itu ditemukan pertama kali oleh masyarakat setempat, kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dari laporan itu, petugas ke lokasi kejadian untuk mengecek. Ternyata benar. Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan total lima sajam. “Awalnya dari laporan masyarakat. Kita ke sana dan memang ada. Jadi dibawa ke polsek,” kata Kapolsekta Utara Barat (Utbar) Kompol Suwitno yang didampingi Kasubag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.
Dari keterangan masyarakat, sajam tersebut diduga dibuang oleh kelompok berandalan bermotor yang merencanakan bentrok dengan kelompok lainnya. Namun, mereka menghilangkan jejak dengan membuang sajam ke sungai. “Dugaan dibuang oleh kelompok berandalan bermotor. Sajam ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Utbar untuk dilakukan penyelidikan. Kalau pemilik, belum diketahui. Masih dilakukan penyelidikan,” kata Ngatidja. (cep)