DPRD Minta Pemprov Jabar Turun Tangan

0 Komentar

Di sisi lain, Gus Mul menegaskan, surat permohonan fasilitasi kepada BPKP masih di meja kerjanya. Pada prinsipnya, kata sekda, pihaknya meminta difasilitasi BPKP untuk jadi mediator antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Karena awalnya, Pemkot Cirebon memeroleh kajian BPKP, yakni, maksimum dana konservasi air PDAM adalah sebesar Rp206 per meter kubik. Tapi Pemkab Kuningan minta lebih dari kajian BPKP.
“Bagi kami, angka yang dikeluarkan harus ada justifikasi ekonomis dan teknis. Supaya ada dasar dan menjadi pertanggungjawaban Pemkot Cirebon. Kita tetap berharap ada titik temu,” tandasnya.
Kalau kemampuan Pemkot Cirebon hanya Rp206 per meter kubik, kata sekda, dengan kondisi biaya pendapatan diasumsikan sama, dan tarif yang diberlakukan sama, pihaknya memohon atensi dari BPKP. Untuk itu, hasil kajian nanti, menjadi bagian legal formal Pemkot Cirebon dalam menentukan besaran. Tapi tentu berdasarkan kemampuan teknis di PDAM. “Kalau secara bertahap dilakukan sampai angka tertentu, bisa menjadi bagian mediasi BPKP,” ujarnya.
Sekda berharap, angka Rp206 per meter kubik bisa dikenakan terlebih dulu. Periode berikutnya, BPKP akan melihat besarannya berapa. Dalam jangka waktu tertentu, akan tercapai sesuai keinginan besaran yang diminta Pemkab Kuningan. (abd)

Laman:

1 2
0 Komentar