Sejumlah faktanya, dilansir dari akun Tiktok Zudan Arif Fakrulloh. Dalam video pertama di akun Tiktoknya, Zudan menjelaskan soal fungsi chip. Ia mengatakan chip dalam E-KTP untuk menyimpan data pribadi. Termasuk sidik jari dan foto. Chip berguna untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, lantaran bisa dibaca dengan alat pindai elektronik.
Dia juga menambahkan, bila E-KTP rusak atau tidak terpakai lagi, bisa dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat untuk ditukarkan dengan yang isi datanya sesuai dengan pemiliknya. Dalam videonya yang lain, ia juga menjelaskan syarat diperbolehkannya mengganti foto. Yaitu bila foto yang lama belum berjilbab, berbeda dengan kondisi terbaru dari pemiliknya.
Selain itu, foto bisa diganti jika E-KTP telah rusak. Pengguna cukup membawanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membawa KTP yang lama dan foto kopi Kartu Keluarga.
Selain ganti foto, Zudan juga menyebut warga negara Indonesia bisa mengganti status pernikahannya. Baik yang tadinya lajang kemudian menikah, dan yang semula menikah kemudian kembali melajang. Syaratnya cukup membawa bukti buku nikah atau dokumen perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa dipungut biaya.
Masih menurut Zudan, tanda tangan dalam E-KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas tanpa harus rekam ulang atau foto ulang.
Namun, menurut Zudan, mengganti tanda tangan dalam E-KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain. Misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.
Selain itu, jika E-KTP hilang, warga negara Indonesia juga bisa mengurusnya. Caranya dengan berbekal laporan kehilangan dari kepolisian setempat dan kemudian ke dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat, dan tanpa dipungut biaya. “Tidak perlu pengantar RT/RW,” kata Zudan.
Lantas bagaimana jika E-KTP hilang di luar kota? Zudan menyebut, caranya serupa dengan jika E-KTP hilang. Warga negara Indonesia harus meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. “Tetapi hanya mencetak saja, tidak dipungut biaya, dan tidak perlu pengantar RT/RW,” pungkasnya. (*/jpnn)