Kuningan Kembali Zona Merah

0 Komentar

KUNINGAN–Belum lama Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor 443/375/HUK kaitan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterbitkan, Kabupaten Kuningan dikabarkan kembali masuk ke zona merah. Artinya, tingkat risiko penularan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan kategori tinggi.
Kabar tersebut dibenarkan Bupati H Acep Purnama SH MH. Ia mengaku, baru menerima informasi tersebut pada Selasa (23/2) malam. “Iya baru semalam kita mendapat informasi dari provinsi, bahwa kita masuk lagi zona merah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Ini dari peningkatan keterjangkitan kasus dan meninggal dunia akibat virus corona,” kata Bupati Acep kepada awak media, kemarin (24/2).
Apakah akan uji ulang terhadap SE Bupati kaitan dengan poin-poin perpanjangan PPKM, bupati mengaku cukup dilematis. Sebab, di sisi lain ingin memberikan kelonggaran bagi aktivitas warga, namun di lain hal justru kembali masuk zona merah.
“Ini cukup dilematis, satu sisi kami ingin membuka kegiatan masyarakat dalam rangka recovery ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Tapi ternyata kita mendapat informasi terkait zona berisiko tinggi,” ungkap Bupati Acep.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah kongkret, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. “Kita nanti sore akan sosialisasi terkait upaya penutupan beberapa ruas jalan di Kabupaten Kuningan pada waktu malam. Namun tidak langsung diterapkan, paling tidak besok Kamis mulai dilakukan,” katanya.
Bupati memohon maaf apabila kebijakan pembatasan bagi aktivitas masyarakat kembali dilakukan secara ketat. Khususnya beberapa titik yang menjadi pusat keramaian akan diperketat pembatasan aktivitas masyarakat, misalnya seperti di jalan protokol Kota Kuningan, Cilimus, Ciawigebang dan beberapa daerah lain.
“Mungkin kepada para pedagang kita imbau siap-siap jika tidak bisa berdagang di malam hari dulu. Kemudian untuk lokasi wisata, Taman Kota, Open Space Galery Linggarjati dan sejenisnya itu akan ditempatkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan PPKM ini,” ujar dia.
Sementara berdasarkan update data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Rabu (23/2), total kasus terkonfirmasi positif mencapai 3.393 kasus. Jumlah ini terdiri dari 2.833 dinyatakan sembuh, 70 orang meninggal dunia dan 490 orang menjalani karantina. Sedangkan rapid positif Covid-19 kini totalnya 991 kasus. Adapun jumlah tersebut terdiri dari 888 orang dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia dan 60 orang menjalani karantina. (ags)

0 Komentar