Butuh Muatan Lokal di Perda Cagar Budaya

0 Komentar

CIREBON-Rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Cirebon sempat menjadi wacana. Namun ditarik. Karena beberapa hal. Perda itu semakin dianggap perlu. Jangan sampai menunggu persoalan, lalu gelagapan karena alasan terbentur aturan.
Kepala Bidang Kebudayaan DKOKP Kota Cirebon, Ida Kurniasih mengatakan, regulasi yang jelas dan pasti mengenai cagar budaya dirasa perlu. Tak sekadar mengandalkan Undang-Undang Cagar Budaya sebagai aturan di atasnya.
“Perda itu kan fungsinya sebagai penjabaran atas peraturan di atasnya. Daerah dapat menambahkan muatan lokal yang belum diatur dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, yang saya tahu,” ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Sehingga jika Kota Cirebon memiliki Perda, kata Ida, cagar budaya dapat bisa terakomodir dengan baik. Dalam Perda itu, imbuhnya, bisa ditambahkan muatan lokal yang belum di atur dalam UU Cagar Budaya. Lalu apakah Perda tersebut akan kembali dipikirkan lalu syukur-syukur dirancang? “Semangat itu ada pastinya,” terangnya.
Karena tak ada Perda, katanya, kewenangan Pemkot Cirebon jadi hanya sebatas pengawasan dan pengendalian. Banyaknya Benda Cagar Budaya, menuntut Pemerintah Kota Cirebon harus aktif untuk menjaga dan merawatnya. Bagaimanapun, cagar budaya menjadi salah satu yang melekat bagi Kota Cirebon, yang konon mengusung visi sebagai kota kreatif bersejarah dan berbudaya.
Berdasarkan SK Walikota Nomor 19 Tahun 2001, menetapkan 70 bangunan sebagai Benda Cagar Budaya. Beberapa di antaranya telah berubah secara fisik seperti Masjid Attaqwa. Bahkan beberapa fisik bangunannya sudah tidak ada. Seperti Pabrik Es Lawanggada dan eks Gedung Hotel Grand.
Tak heran jika tidak sedikit budayawan yang merasa prihatin dengan kondisi peninggalan sejarah yang tidak terurus dengan cukup baik. DKOKP Kota Cirebon sebenarnya terus melakukan pendataan terkait kondisi existing cagar yang ada. Bahkan sejak 2019 lalu telah mengusulkan penambahan sejumlah objek yang ditengarai sebagai benda cagar budaya. Ada sejumlah objek yang masuk usulan, baik berupa kawasan, bangunan, makam, hingga kendaraan.
“Kita akan mulai melakukan pendataan lagi terkait kondisi cagar budaya di Kota Cirebon. Sebab, ada yang kondisinya cukup kurang baik dan memerlukan perhatian. Termasuk pemasangan plang yang baru. Karena banyak yang kondisinya sudah usang,” ungkap Ida.

0 Komentar