Menurut Ida, ada sejumlah BCB sudah masuk kedalam SK Walikota dan SK Menteri Kebudayaan RI. Jumlahnya kurang lebih 70. Selain itu, ada juga yang dikategorikan sebagai diduga Benda Cagar Budaya. Benda yang dikategorikan sebagai diduga Benda Cagar Budaya sendiri merupakan BCB yang telah diusulkan oleh DKOKP, untuk kemudian disahkan oleh SK Walikota yang baru.
Beberapa objek yang telah masuk usulan menjadi BCB antara lain Makam Rambut Syekh Magelung Sakti, SD Pulasaren, Pabrik Tenun Prujakan. Kemudian, Makam Pangeran Suryanegara, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTS) yang merupakan bekas kantor residen. Hingga Kereta Singa Barong dan Kereta Paksi Naga Liman.
“Kalau kita sesuai dengan tupoksi kita saja. Soalnya kita belum ada Perda Cagar Budaya. Jadi kewenangan kita terbatas. Hanya sampai pengawasan dan pengendalian saja,” kata Ida.
Ada beberapa kriteria bangunan yang bisa masuk cagar budaya. Salah satunya, bangunan tersebut berusia 50 tahun atau lebih, mempunyai nilai sejarah, ilmu pengetahuan, agama dan budaya serta memiliki nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa.
Di Kota Cirebon, sebagian besar BCB masih dimiliki oleh masyarakat dan swasta. Hanya beberapa cagar budaya saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Yakni 18 milik pemerintah daerah dan 7 milik pemerintah pusat. (ade)