Upaya-upaya untuk menciptakan kebersihan kota dilakukan oleh Gemeente Cirebon secara simultan melalui pembuatan saluran air, penghilangan genangan air limbah dan hujan, pembuangan sampah dan kotoran, pembuatan kakus dan pemandian umum. Kegiatan-kegiatan itu juga berkaitan dengan upaya Gemeente Cirebon dalam pemberantasan penyakit malaria.
Kali Bacin dianggap sebagai salah satu sumber penyakit akibat bau tidak sedap yang menyengat dan membuat lingkungan menjadi kumuh ditutup pada 1917. Penutupan dilakukan melalui pengurugan, dan area bekas Kali Bacin berubah menjadi jalan, gedung, dan pabrik rokok British-American-Tobacco-Comp.
“Saat itu memang era transportasi bukan lagi bergantung ke sungai, tapi jalan. Jadi oleh pemerintah Gemeente Cirebon, sungai Kali Bacin yang berada di Jalan Merdeka sampai Jalan Talang diurug. Kemudian lanjut ke jalan Bahagia itu dulunya sungai. Tapi kemudian diurug dan di bawahnya dibikin jaringan riol yang bermuara di kawasan yang dikenal sebagai Ade Irma Suryani,” paparnya.
Mustaqim menjelaskan, jaringan riol tersebut terhubung dengan tiga buah mesin yang ada di gedung riol. Gedung riol sendiri berdiri pada tahun 1919. Namun, baru aktif beroperasi lengkap dengan jaringan elektrik dan aki yang moderen pada tahun 1922.
Jika hujan deras turun dan debit air sungai naik, maka air bisa disedot untuk disalurkan ke laut. Tidak hanya itu, jaringan riol juga mengalirkan air limbah yang ada di kota untuk selanjutnya ditampung di bak tertutup yang ada di sekitar gedung riol. Setelah ditreatmen, air limbah baru dibuang ke laut.
“Oleh pemerintah Hindia Belanda, mesin pompa ini beroperasi dengan sangat baik. Namun pada tahun 1930-an saat terjadi resesi ekonomi, operasional riol agak sedikit terganggu. Sampai ketika era penjajahan Jepang, kondisinya semakin tak diperhatikan,” ucapnya.
Setelah masa penjajahan selesai, operasional mesin pompa riol Ade Irma pun mulai kembali membaik. Pompa ini mampu menyedot air sampai dengan 1.000 meter kubik perjam. Kondisi Kota Cirebon menjadi jauh lebih baik.
Sekitar tahun 1993, pompa tersebut tak lagi beroperasi dengan maksimal. Pada tahun 2001, Walikota Cirebon sebelumnya, Lasmana Suriaatmadja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota No. 19 Tahun 2001 yang menetapkan Gedung Riol di kawasan Pelabuhan Cirebon sebagai cagar budaya yang harus dilindungi.