Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon Drs Sutisna MSi mengatakan, dengan adanya keinginan Komisi II untuk konsultasi ulang ke provinsi, maka pihaknya bersama sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk menjadwalkan pertemuan ulang yang diinginkan tersebut.
Imbasnya, raperda yang telah dibahas sejak tahun lalu (2020) ini, masih belum bisa disahkan menjadi perda definitif. Secara otomatis, hal-hal yang diatur terkait retribusi jasa usaha, untuk saat ini masih berpedoman pada Perda yang lama. (azs)