PELARANGAN atas miras sebenarnya sudah dilakukan di daerah-daerah. Ada yang punya perda khusus. Seperti Kota Cirebon dan Indramayu. Dua daerah ini sudah punya perda larangan miras.
Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Pemkot Cirebon sebagai bagian dari pemerintahan tentunya mematuhi apa yang telah menjadi ketetapan itu. Namun, kata dia, terkait pengaturan minuman beralkohol, Pemkot Cirebon telah memiliki perda.
Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon. “Selama perda ini masih berlaku, maka secara otomatis minuman beralkohol tidak boleh beredar dan diperjualbelikan di Kota Cirebon,” ujarnya kepada Radar, Senin (1/3).
Kegiatan investsi miras yang dilegalkan pada perpres tersebut, Agus Mulyadi menegtakan tidak berpengaruh. Karena lokasi yang diatur di perpres telah ditentukan. Kota Cirebon tidak termasuk di dalamnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SFilI menjelaskan Kota Cirebon telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013. Perda ini lahir berdasarkan usulan inisiasi dari DPRD, dalam rangka menyikapi dampak peredaran mihol di masyarakat.
“Perda 4/2013 sampai sekarang masih berlaku efektif. Walaupun dalam pelaksanaannya mungkin agak kurang maksimal. Perda tersebut tidak pernah dianulir walaupun ada beberapa pihak yang menolak terbitnya perda saat itu,” terangnya.
Ia menerangkan, tidak ada batasan kadar kandungan alkohol yang ditolerir dalam perda ini. Karena judulnya perda larangan peredaran mihol, sampai 0 persen. Artinya semua minuman beralkohol tak boleh diedarkan atau dikonsumsi di Kota Cirebon. Baik itu jenis alkohol golongan A, B, dan C.
Bahkan, kata Imam, sepengetahuannya perda tersebut juga sudah dijalankan dengan menjerat beberapa orang pelanggarnya yang diproses oleh Satpol PP ke pengadilan dengan menggunakan instrumen yang diatur di perda itu. “Artinya, Perda 4 Tahun 2013 selama ini bisa dipakai untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar pasal-pasal yang tardapat dalam perda ini. Sanksinya bertahap. Dari administratif sampai pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta,” sebutnya.
Serupa juga di Indramayu, di mana sudah lama menolak peredaran miras. Yaitu sejak kepemimpinan Bupati (alm) DR H Irianto MS Syafiuddin (Yance), yang mengeluarkan kebijakan pelarangan minuman beralkohol.