Dibuktikan lewat lahirnya Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. MUI mendukung lahirnya perda itu. Walau diakuinya, penegakan perda larangan mihol itu sampai sekarang belum optimal. Miras masih banyak beredar dimasyarakat.
Karena itu, menurut pengasuh pondok pesantren Al Amin Kemped, Kecamatan Kandanghaur ini, keputusan pemerintah pusat melegalisasi investasi untuk pendirian pabrik minuman beralkohol bakal berpengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu. Upaya menekan peredaran miras bakal semakin jauh dari harapan.
“Dampaknya jelas, sangat luas. Karena itukan sesuatu yang sia-sia. Dari sisi kesehatan tidak baik, memicu kejahatan. Kami tidak sedang melawan kebijakan pemerintah. Akan tetapi amar maruf nahi munkar harus ditegakkan. Bahwa miras itu haram, dilarang,” tegas Kyai Syathori.
Ketua PCNU Kabupaten Indramayu H Juhadi Muhammad SH menyatakan secara tegas mengatakan NU menolak rencana pemerintah untuk melegalkan investasi miras di Indonesia. “NU secara tegas menolak rencana pemerintah untuk melegalkan investasi miras,” tegas Juhadi.
Penolakan juga datang dari Kuningan. Ketua PCNU Kabupaten Kuningan KH Aminuddin SHI MA meminta agar perpres dibatalkan. “Mengonsumsi miras itu jelas dilarang keras, karena menurut fiqih minuman keras itu haram,” tegas Kiai Aam -sapaan akrabnya-, saat diwawancarai Radar, Senin (1/3).
Menanggapi terbitnya perpres yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran, lagi-lagi ia bekomentar tegas. Baginya, penolakan tersebut bukan anti investasi, karena ia juga berharap ada investasi. “Tapi kami berharap investasi itu yang tidak membahayakan masa depan anak cucu kita, di masa yang akan datang, terutama soal bahaya miras ini,” sebutnya.
Kiai Aam, ingin memberikan argumentasi kepada pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri miras dengan menambah keuangan negara. “Waduh, emang enggak ada cara lain yang lebih baik dan lebih berkah?” ucapnya.
Soal miras ini, masih kata Kiai Aam, tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, sehingga dipertahankan. Untuk itu, secara pribadi ia menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja. (ade/ono/sam/awr/kho/oet/muh/fin)