Isi surat, bahwa, walikota memohon kepada BPKP untuk memfasilitasi antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan terkait besaran nilai kompensasi air. Walaupun sebelumnya BPKP sudah membuat kajian besaran kompensasi sebesar Rp206 per meter kubik, namun Pemkab Kuningan meminta lebih dari itu. Makanya, walikota memohon kepada BPKP untuk bisa menjadi fasilitator, sekaligus mencari jalan tengah. Hanya saja, kapan waktunya, sekda mengaku belum mendapat jawaban dari BPKP. “Belum ada jawaban, nanti disesuaikan agenda dari BPKP. Kami hanya menunggu,” ujarnya.
Pihaknya meminta BPKP karena sebagai lembaga Negara, dianggap berkompeten melakukan kajian berkaitan pembangunan daerah. (abd)
PAN Ingatkan PDAM Harus Untung
