Melihat dari Dalam Alun-alun Kejaksan

alun-alun-kejaksan-kota-cirebon
Suasana di Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon.
0 Komentar

Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon Syaroni ATD MT menjelaskan pihaknya akan menunggu kesiapan sekretariat daerah (setda) untuk pengadaan petugas pengamanan dan kebersihan alun-alun. “Untuk alun-alun ini memang yang mengerjakan melalui kita (DPUPR), tapi nanti setelah jadi, pengelola asetnya jadi kewenangan bagian umum setda. Kemungkinan petugas pengamanan dan kebersihannya dari sana,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang diperolehnya bahwa bagian umum setda saat ini sedang melelangkan pengadaan vendor untuk belanja jasa petugas keamanan dan kebersihan. Beberapa personelnya mungkin akan ditempatkan di alun-alun untuk menjaga fasilitas umum tersebut.
Sebelumnya, proyek finishing Alun-alun Kejaksan diklaim sudah tuntas. Meski demikian, warga Kota Cirebon nampaknya belum bisa menikmati view wajah alun-alun dalam waktu dekat, karena belum ada rencana membuka pagar keliling.
Syaroni menjelaskan, secara umumnya, untuk pekerjaan fisik, dianggap sudah selesai karena semua spek pekerjaan sudah terpasang semua, tinggal perapian saja pada bagian-bagian yang detil. Menurutnya, saat ini sedang berjalan ceklis atau pemeriksaan hasil pekerjaan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), secara bertahap. Diharapkan, akhir bulan ini sampai awal bulan depan, ceklis itu ditargetkan sudah selesai. Sehingga nanti bisa serah terima.
Tapi memang, kata dia, untuk khalayak mengetahui bahwa pekerjaan alun-alun sudah tuntas, perlu dibuka pagar kelilingnya. Hanya saja, pihak kontraktor penyedia mengembalikan kepada keputusan DPUPR kapan pagar itu dibuka. “Sebetulnya agak dilema. Di satu sisi kita ingin tunjukkan ke masyarakat bahwa pekerjaan alun-alun sudah beres. Tapi, dari pihak kontraktornya khawatir ada bagian-bagian yang rusak atau hilang, atau ada vandalisme,” ujarnya.
Kejadian yang menimpa proyek trotoar karsil (Jl Kartini-Siliwangi), di mana, banyak filter intel yang hilang dicuri, menjadi penyebab pihak kontraktor proyek alun-alun khawatir tertimpa hal yang serupa. Karena selama enam bulan setelah serah terima pekerjaan, pihak kontraktor masih melekat tanggung jawab pemeliharaannya. Jadi, ketika ada bagian-bagian pekerjaan mereka yang rusak atau hilang, maka mereka punya kewajiban memperbaiki atau menggantinya.
“Ini juga yang sedang kita diskusikan pola pengamanan dan pemeliharan kebersihannya. Tapi yang jelas, kita sebagai pemerintah juga mengimbau warga agar bisa menjaga fasilitas umum yang dibiayai oleh anggaran negara,” ujarnya. (ade/azs)

Laman:

1 2
0 Komentar