JAKARTA– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta karyawan BUMN dilarang pergi liburan saat momentum Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Sanksi tegas akan diberikan bagi mereka yang melanggar.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan adanya larangan bagi para ASN, anggota TNI, Polri serta karyawan BUMN untuk bepergian saat libur Isra Mikraj (11/3) dan Hari Raya Nyepi (14/3). Tidak hanya kalangan pemerintahan, Doni Monardo juga mengimbau kepada pihak swasta untuk mematuhi larangan tersebut.
“Bapak Menko Perekonomian memerintahkan saya untuk membuat surat edaran larangan bepergian bagi ASN, TNI, Polri dan juga serta imbauan kepada swasta. Pada liburan Isra Mikraj dan Nyepi diberlakukan sesuai aturan sebelumnya,” ungkap Doni Monardo di Jakarta, Senin (8/3).
Ia juga meminta agar para pimpinan instansi melakukan pengawasan ketat. Sehingga tidak ada yang mencoba-coba untuk bepergian. “Kemudian bagaimana dengan pengawasannya kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN, bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing,” katanya.
Doni mengatakan pemerintah tidak bisa melarang untuk swasta. Namun, dia mengatakan saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). “Sedangkan untuk swasta tentunya pemerintah tidak bisa melarang. Bapak Menko sudah mengingatkan saya untuk melakukan koordinasi dengan Kadin khususnya, agar bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran terkait larangan bepergian bagi para ASN. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
SE tersebut diterbitrkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama liburan. SE itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.