CIREBON- Kejutan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Kemarin tiba-tiba mengumumkan tersangka hilangnya stok gabah kering milik Pemkab Cirebon. Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan berinisial M menjadi tersangka. Bersama Kepala Seksi (Kasi) Ketahanan Pangan di kantor yang sama. Yakni D. Tapi M dan D tak langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH mengatakan timnya menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada hilangnya stok cadangan pangan berupa gabah kering pengadaan tahun 2019. Gabah kering itu hilang dari gudang Cadangan Pangan Pemkab Cirebon di Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang.
Sebelumnya tim Kejari Kabupaten Cirebon memang mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 01/M.2.29/Fd.1/11/2020 terkait hilangnya stok cadangan pangan dari gudang cadangan pangan di Desa Cisaat. Ditemukan indikasi melawan hukum. “Ada stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 kilogram milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kita lakukan penyelidikan dan didapati beberapa fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” ujar Kajari Hutamrin SH MH di hadapan awak media, kemarin.
Menurutnya, dari hasil pendalaman diketahui ada dugaan penyelahgunaan cadangan pangan. Di antaranya gabah sebanyak 9.000 kilogram yang digunakan M yang menjabat kepala dinas dan sebanyak 21.000 kilogram digunakan tersangka D, serta 60.719 dikirim ke pihak swasta tanpa dasar hukum.
Dijelaskan Hutamrin, untuk gabah sebanyak 60.719 kilogram digiling menjadi beras dan disalurkan kepada masyarakat. Sementara 21.000 kilogram dijual oleh kedua tersangka. Di mana penjualannya tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau penerimaan daerah serta dalam prosesnya tanpa persetujuan Bupati Cirebon. “Dari hasil pemeriskaan, diduga tersangka M dan D meminta sejumlah uang kepada pihak swasta. Kita sudah periksa 27 saksi,” imbuhnya.
Soal kerugian negara, Kajari Hutamrin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kajari memastikan timnya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Pihaknya juga belum menahan tersangka. “Saat ini belum kita lakukan penahanan. Ini pertimbangan penyidik,” bebernya. Kajari mempersilakan apabila M dan D akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. “Silakan kalau ingin menguji penetapan tersangka ini. Itu hak mereka, tidak boleh dilarang,” ungkapnya.