Jual Gabah, Kadis-Kasi Tersangka

Jual Gabah, Kadis-Kasi Tersangka
Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH (tengah) mengumumkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon inisial M dan Kasi Ketahanan Pangan inisial D menjadi tersangka hilangnya stok gabah kering, kemarin. Foto: ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Lebih jauh Hutamrin menjelaskan di dalam proses penanganan perkara di kejaksaan ada tahapan serta proses yang dilalui. Sehingga penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba dan mendadak. Ia mengatakan ada proses intelijen, proses pengumpulan data dan lainnya.
“Dari proses itu, jika ada indikasi awal maka dilimpahkan ke bagian tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus akan melakukan proses penyelidikan. Dari penyelidikan itu jika ditemui ada 2 alat bukti maka statusnya dinaikkan menjadi penyidikan dan ada penatapan tersangka. Jadi tidak ada yang serta merta. Semuanya lewat proses. Ada pemeriksaan saksi-saki, ada alat bukti. Bahkan bila perlu ada keterangan ahli,” katanya.
Pihak kejaksaan, sambung Hutamrin, akan berlaku profesional. “Bahkan sesuai petunjuk Jaksa Agung, proses penanganan perkara di persidangan mengedepankan penyelamatan kerugian negera. Jadi bukan soal berapa orang yang kita masukkan ke tahanan, tapi berapa yang berhasil kita kembalikan (kerugian negara) akibat tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (dri)

Laman:

1 2
0 Komentar