Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 6 Bulan

Menko-PMK-muhadjir-effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy di kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Sabtu (7/3). Foto: Dedi Haryadi/Radar Cirebon
0 Komentar

Dikatakannya pula, penerima manfaat JKP adalah pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja. “JKP ini juga dapat menjadi haknya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Jadi pekerja dengan semua bentuk perjanjian kerja itu mendapatkan hak JKP,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Sumirah menegaskan pengusaha wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan pekerja. “JKP ini wajib sifatnya, jadi memang harus ikut semua program,” katanya.
Dikatakannya, ada beberapa pertimbangan pemerintah mengadakan JKP, termasuk salah satunya adalah kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban PHK. Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 386.877 orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18.911 orang pada 2019. Kewajiban untuk pengusaha mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP juga sudah tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyelenggara dari program itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dengan pendanaan dari iuran pemerintah pusat dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Untuk peserta baru, pengusaha yang belum mengikutkan pekerjanya atau pekerja yang baru masuk dunia kerja perlu didaftarkan pengusaha ke program jaminan sosial,” tegasnya. (gw/fin)
 

Laman:

1 2
0 Komentar